BADUNG — Operasi gabungan yang melibatkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, dan Polda Bali bergerak serentak ke tiga lokasi mulai pukul 17.00 WITA. Sasaran utama: WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Dari 13 orang yang diamankan, delapan perempuan terjaring di Umalas, tiga perempuan di Seminyak, serta satu perempuan dan satu laki-laki di Canggu. Sebaran asal mereka mencakup Nigeria, Rusia, Kazakhstan, dan Ukraina.
Modus Pemesanan Lewat WhatsApp dan Promosi di Platform Daring
Di Canggu, tim mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga menawarkan layanan prostitusi dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Pendalaman lapangan kemudian mengarahkan tim ke sebuah apartemen. Di sana, seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diamankan karena diduga berperan sebagai mucikari yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Pemeriksaan sistem keimigrasian menunjukkan IP memegang izin tinggal remote worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara OG memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang tercatat berakhir pada 14 Oktober 2025.
Overstay Hingga 134 Hari di Seminyak dan Umalas
Di Seminyak, tim menelusuri sebuah platform daring yang diduga dipakai sebagai media promosi layanan prostitusi. Pengawasan dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari, Kuta.
Di lokasi itu, tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU diamankan. Ketiganya memegang izin tinggal kunjungan program magang yang telah habis masa berlakunya, dengan overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Wilayah Umalas menjadi lokasi penangkapan terbanyak. Tim bergerak berdasarkan penelusuran melalui kanal Telegram dan mendapati empat WNA perempuan di sebuah vila — tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta satu WN Kazakhstan berinisial AS.
Di wilayah yang sama, tim kembali mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serupa.
Ancaman Deportasi dan Penangkalan 5 Tahun
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan seluruh WNA yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta berpotensi terjerat pidana lain.
"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," kata Novyandri saat konferensi pers, Jumat (18/9) sore.
Seluruh WNA yang diamankan dari ketiga wilayah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pemeriksaan mencakup identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman.
Imigrasi Bali Tegaskan Tak Beri Ruang Pelanggar Izin Tinggal
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan penindakan ini bagian dari komitmen menjaga wilayah tetap kondusif dan menghormati hukum serta nilai sosial-budaya setempat.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," ungkapnya.
Ramdhani menyebut pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat. Langkah itu sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar Imigrasi hadir untuk rakyat melalui pelayanan berkualitas, pengawasan optimal, dan penegakan hukum berkeadilan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian daerah Bali dan masyarakat yang telah mendukung tugas keimigrasian melalui pemberian informasi dan kolaborasi di lapangan.