INVESTO.CO.ID — Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah dengan tarif jauh di atas biaya resmi, mulai Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta per lembar. Selisih termurah Rp450 ribu untuk SIM C, sementara SIM B2 Umum dijual 14 kali lipat dari tarif resmi Rp120 ribu. Sebanyak delapan tersangka ditangkap dan satu orang masih buron.
Kepolisian Resor Siak, Riau, menangkap delapan orang yang diduga terlibat sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi. Pengungkapan ini membuka tabir praktik pemalsuan dokumen resmi yang ternyata mematok harga berkali-kali lipat dari biaya penerbitan sah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.
"Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau," kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, dikutip Antara, Selasa (15/9).
Selisih Tarif SIM Palsu vs Biaya Resmi
Dari perbandingan yang dihimpun, sindikat mematok harga yang jauh melampaui tarif resmi. Untuk SIM A, pembeli harus merogoh Rp750 ribu, padahal biaya resmi hanya Rp120 ribu — selisih Rp630 ribu. SIM C dijual Rp550 ribu, sementara tarif resminya Rp100 ribu, beda Rp450 ribu.
Jurang harga makin lebar di kategori SIM umum. Berikut rincian lengkapnya:
- SIM A: dijual Rp750 ribu, tarif resmi Rp120 ribu, selisih Rp630 ribu
- SIM C: dijual Rp550 ribu, tarif resmi Rp100 ribu, selisih Rp450 ribu
- SIM B1: dijual Rp1,2 juta, tarif resmi Rp120 ribu, selisih Rp1,08 juta
- SIM B1 Umum: dijual Rp1,5 juta, tarif resmi Rp120 ribu, selisih Rp1,38 juta
- SIM B2 Umum: dijual Rp1,7 juta, tarif resmi Rp120 ribu, selisih Rp1,58 juta
SIM B2 Umum menjadi yang paling mencolok. Selisih Rp1,58 juta itu setara 14 kali lipat dari tarif resmi yang sama-sama Rp120 ribu.
Dicetak di Toko Pekanbaru, Dipasarkan Lewat WhatsApp
Aktivitas pengeditan SIM palsu dilakukan di sebuah toko di Kota Pekanbaru. Setelah dicetak, dokumen ilegal itu diedarkan melalui sejumlah kanal digital, mulai dari WhatsApp, marketplace Facebook, hingga perantara perorangan.
Modus lintas wilayah ini membuat jangkauan sindikat tidak terbatas pada satu kabupaten. Selain 33 lembar yang beredar di Siak, sekitar 500 lembar lainnya tersebar di berbagai daerah di Riau.
Ancaman Enam Tahun Penjara
Delapan tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan surat. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun.
Satu tersangka lain berinisial R alias K masih masuk daftar pencarian orang. Polisi belum merinci peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.
Kenapa Biaya Resmi Jauh Lebih Murah?
Biaya penerbitan SIM resmi di Indonesia diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 dan tergolong murah. SIM A dan SIM B1 masing-masing Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, sedangkan SIM B1 Umum dan B2 Umum juga Rp120 ribu. Artinya, pemohon yang mengurus sendiri di Satpas hanya perlu membayar sepersekian dari harga yang dipatok sindikat.
Selisih besar inilah yang kemungkinan dimanfaatkan sindikat untuk menjaring pemohon yang malas mengurus prosedur resmi. Namun konsekuensinya berat: SIM palsu tidak tercatat di database Korlantas, sehingga pemiliknya rentan terkena sanksi hukum saat terjadi pemeriksaan atau kecelakaan lalu lintas.