Sim Keliling

Jadwal SIM Keliling Badung 2 Maret 2026, Cek Lokasi dan Biaya Resmi Perpanjangan

Jadwal SIM Keliling Badung 2 Maret 2026, Cek Lokasi dan Biaya Resmi Perpanjangan
Jadwal SIM Keliling Badung 2 Maret 2026, Cek Lokasi dan Biaya Resmi Perpanjangan

JAKARTA - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi kini tidak lagi harus antre panjang di kantor pelayanan utama. 

Bagi warga Badung yang masa berlaku SIM-nya segera habis, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan akses tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin memastikan dokumen berkendara mereka tetap aktif.

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Badung. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memangkas waktu tunggu sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, Senin, 2 Maret 2026.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling 2 Maret 2026

Pada Senin, 2 Maret 2026, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik strategis di wilayah Badung. Lokasi pertama berada di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung). Titik kedua berada di Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung).

Waktu pelayanan dimulai pukul 08:30 WITA hingga selesai. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama bagi yang memiliki jadwal kerja atau aktivitas lain di pagi hari.

Dengan dua lokasi ini, warga diharapkan dapat memilih titik layanan yang paling dekat dan mudah dijangkau. Penempatan lokasi di area publik juga bertujuan untuk memaksimalkan aksesibilitas bagi masyarakat sekitar.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Ketentuan biaya ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan resmi dalam proses pembayaran.

Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biayanya sebesar Rp 75.000.

Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan lain seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi. Oleh karena itu, masyarakat perlu menyiapkan dana lebih agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa kendala.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses dengan cepat. Dokumen yang wajib dibawa antara lain KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM asli berikut fotokopinya.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Kedua dokumen ini menjadi syarat penting untuk memastikan pemohon masih layak secara fisik dan mental dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Kelengkapan dokumen sangat menentukan kelancaran proses administrasi di lokasi layanan. Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, petugas tidak dapat memproses permohonan perpanjangan.

Ketentuan Layanan dan Batasan Penggunaan

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Artinya, layanan ini tidak dapat digunakan untuk membuat SIM baru.

Selain itu, penggantian SIM yang hilang juga tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Begitu pula dengan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa atau habis. Jika masa berlaku telah terlewat, pemilik SIM wajib membuat SIM baru di kantor SATPAS sesuai prosedur yang berlaku.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Namun, jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan.

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal. Mengecek masa berlaku SIM sebelum habis menjadi langkah penting agar tidak perlu melalui proses pembuatan baru yang lebih panjang.

Kehadiran SIM Keliling di Badung pada 2 Maret 2026 menjadi kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban administrasi berkendara dengan lebih mudah. Dengan lokasi yang telah ditentukan, jadwal pelayanan yang jelas, biaya resmi sesuai peraturan, serta persyaratan yang harus dipenuhi, proses perpanjangan diharapkan berjalan tertib dan efisien.

Bagi warga yang ingin menghindari kepadatan di kantor utama, layanan ini bisa menjadi alternatif yang praktis. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index