Tukar Uang Baru BI

Resmi! Tukar Uang Baru BI 2026 Wilayah Jawa Resmi Dibuka: Jadwal, Langkah-langkah, Syarat, dan Batas Maksimal

Resmi! Tukar Uang Baru BI 2026 Wilayah Jawa Resmi Dibuka: Jadwal, Langkah-langkah, Syarat, dan Batas Maksimal
Resmi! Tukar Uang Baru BI 2026 Wilayah Jawa Resmi Dibuka: Jadwal, Langkah-langkah, Syarat, dan Batas Maksimal

JAKARTA - Antusiasme masyarakat menjelang Lebaran kembali terlihat dari dibukanya layanan penukaran uang baru oleh Bank Indonesia (BI).

Mulai Selasa, 24 Februari 2026, layanan tukar uang baru BI periode kedua resmi dibuka khusus untuk wilayah Pulau Jawa. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemesanan dilakukan secara daring melalui platform PINTAR BI dan diperkirakan akan diserbu masyarakat dalam waktu singkat.

Bank Indonesia kembali mengingatkan bahwa seluruh proses penukaran uang baru wajib melalui pemesanan antrean online. Dengan kuota terbatas di setiap lokasi kas keliling, masyarakat diimbau bersiap sejak awal agar tidak kehilangan kesempatan menukar uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran.

Pemesanan Dibuka Pukul 08.00 WIB, Kuota Berpotensi Cepat Habis

Layanan pemesanan tukar uang baru BI 2026 periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka tepat pukul 08.00 WIB. Masyarakat dapat langsung mengakses situs resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id untuk memesan antrean. Berdasarkan pengalaman periode sebelumnya, kuota penukaran sering kali habis hanya dalam hitungan menit setelah sistem dibuka.

Oleh karena itu, BI menyarankan masyarakat sudah siap melakukan login sebelum jam pembukaan. Saat trafik tinggi, pengguna akan diarahkan ke waiting room hingga sistem kembali tersedia. Kesabaran dan kesiapan data menjadi kunci agar proses pemesanan berjalan lancar.

Melalui aplikasi PINTAR BI, masyarakat dapat memilih lokasi kas keliling terdekat, tanggal penukaran, serta nominal uang sesuai kuota yang masih tersedia di lokasi tersebut.

Jadwal Lengkap Penukaran Uang Baru BI 2026

Bank Indonesia membagi jadwal pemesanan tukar uang baru berdasarkan wilayah. Untuk masyarakat di Pulau Jawa, pemesanan dibuka lebih awal dibanding wilayah lainnya.

Untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan antrean dibuka pada 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Sementara itu, periode penukaran uang dijadwalkan berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Jadwal ini dimajukan dari rencana awal yang sebelumnya ditetapkan pada 26 Februari 2026.

Adapun untuk wilayah luar Pulau Jawa, pemesanan baru akan dibuka pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dengan periode penukaran yang sama, yakni 28 Februari hingga 15 Maret 2026.

Penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan serta mengantisipasi tingginya kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri.

Langkah-Langkah Daftar Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI

Bank Indonesia menegaskan bahwa penukaran uang baru hanya dapat dilakukan melalui pemesanan online. Masyarakat yang ingin menukar uang wajib mengikuti alur yang telah ditetapkan.

Langkah pertama adalah membuka situs resmi https://pintar.bi.go.id. Jika antrean padat, pengguna akan masuk ke waiting room secara otomatis. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”. Selanjutnya, tentukan lokasi kas keliling dan tanggal penukaran yang masih tersedia.

Pengguna kemudian diminta mengisi data diri, meliputi NIK, nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email. Setelah itu, pilih jumlah lembar uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika seluruh tahapan berhasil, sistem akan menampilkan bukti pemesanan yang harus diunduh dan disimpan.

Bukti pemesanan tersebut memuat kode booking dan jadwal penukaran, yang wajib ditunjukkan saat datang ke lokasi kas keliling.

Syarat Wajib Saat Datang ke Lokasi Penukaran

Saat hari penukaran tiba, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan BI. Dokumen utama yang harus dibawa adalah KTP asli dan bukti pemesanan dari PINTAR BI.

Selain itu, masyarakat harus membawa uang rupiah sesuai nominal yang dipesan. Uang yang akan ditukarkan wajib disusun rapi dan searah berdasarkan pecahan. Ketentuan ini diberlakukan untuk mempercepat proses penukaran dan menjaga kelancaran antrean di lokasi kas keliling.

Bank Indonesia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data atau kelengkapan dokumen dapat menyebabkan proses penukaran tertunda atau bahkan dibatalkan.

Batas Maksimal Penukaran Uang Baru BI 2026

Dalam program tukar uang baru BI 2026, setiap orang dibatasi maksimal menukar uang sebesar Rp5.300.000. Batas tersebut berlaku secara nasional dan tidak dapat digabungkan dengan periode penukaran lain.

Rinciannya, penukaran pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 masing-masing maksimal 50 lembar. Untuk pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, masing-masing maksimal 100 lembar.

Bank Indonesia menegaskan bahwa kuota penukaran di setiap periode bersifat terbatas dan dapat habis sewaktu-waktu. Karena itu, masyarakat di wilayah Jawa disarankan segera melakukan pemesanan antrean hari ini agar tidak kehilangan kesempatan.

Dengan dibukanya layanan tukar uang baru BI 2026 periode kedua ini, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan uang pecahan Lebaran secara tertib, aman, dan nyaman melalui sistem resmi yang telah disediakan Bank Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index