JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah memulai langkah awal persiapan pelaksanaan haji tahun 1447 H/2026 M.
Salah satu agenda penting adalah penetapan kuota haji reguler untuk seluruh provinsi di Indonesia. Pengumuman resmi dilakukan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota ini dilakukan dengan pertimbangan matang agar distribusi lebih merata dan transparan. Penetapan kuota haji merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi umat Muslim Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji secara adil, sesuai jumlah penduduk dan daftar tunggu di tiap provinsi.
Prinsip Pembagian Kuota Haji
Menurut Dahnil, kuota haji reguler dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu kuota untuk provinsi dan kuota untuk kabupaten/kota. Dua prinsip utama dijadikan dasar pembagian, pertama adalah proporsi jumlah penduduk Muslim di masing-masing provinsi. Kedua adalah proporsi daftar tunggu jemaah haji di tiap provinsi.
“Kami berupaya memukul rata masa tunggu pendaftaran haji. Untuk tahun 2026, masa tunggu seluruh provinsi dipatok sama, yaitu sekitar 26 tahun,” ungkap Dahnil. Hal ini berbeda dengan tahun 2025 yang memiliki variasi masa tunggu hingga 47 tahun. Dengan pendekatan baru ini, pemerintah berharap kesempatan berangkat haji lebih merata bagi seluruh umat Muslim di Indonesia.
Selain itu, Dahnil menekankan bahwa masyarakat yang telah berhaji sebelumnya baru bisa mendaftar lagi setelah jeda minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebaran Kuota Haji Per Provinsi
Dalam rapat tersebut, Kemenhaj menampilkan data kuota haji 2026 per provinsi. Jawa Timur mendapat alokasi terbanyak dengan 42.409 jemaah, diikuti Jawa Tengah 34.122, dan Jawa Barat 29.643. Sedangkan provinsi dengan kuota paling sedikit antara lain Sulawesi Utara 402, Papua Barat 447, dan Nusa Tenggara Timur 516. Berikut daftar lengkap alokasi kuota haji reguler 2026:
Aceh: 5.426
Sumatera Utara: 5.913
Sumatera Barat: 3.928
Riau: 4.682
Jambi: 3.276
Sumatera Selatan: 5.895
Bengkulu: 1.354
Lampung: 5.827
DKI Jakarta: 7.819
Jawa Barat: 29.643
Jawa Tengah: 34.122
DI Yogyakarta: 3.748
Jawa Timur: 42.409
Bali: 698
Nusa Tenggara Barat: 5.798
Nusa Tenggara Timur: 516
Kalimantan Barat: 1.858
Kalimantan Tengah: 1.559
Kalimantan Selatan: 5.187
Kalimantan Timur: 3.189
Sulawesi Utara: 402
Sulawesi Tengah: 1.753
Sulawesi Selatan: 9.670
Sulawesi Tenggara: 2.063
Maluku: 587
Papua: 933
Bangka Belitung: 1.077
Banten: 9.124
Gorontalo: 608
Maluku Utara: 785
Kepulauan Riau: 1.085
Sulawesi Barat: 1.450
Papua Barat: 447
Kalimantan Utara: 489
Dahnil menekankan bahwa pembagian kuota ini mempertimbangkan keadilan dan transparansi, sehingga jemaah dari provinsi dengan jumlah penduduk Muslim besar maupun kecil tetap memiliki kesempatan berangkat sesuai masa tunggu yang sama.
Aturan dan Masa Tunggu Pendaftaran Haji
Masa tunggu pendaftaran haji untuk tahun 2026 seragam, yaitu sekitar 26 tahun. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang memiliki variasi hingga 47 tahun. Kebijakan ini dibuat agar distribusi kuota lebih adil dan tidak menimbulkan disparitas panjang antara provinsi satu dengan yang lain.
Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan bahwa jemaah yang telah berhaji harus menunggu minimal 18 tahun sebelum bisa mendaftar kembali. Tujuannya untuk memberi kesempatan lebih luas bagi calon jemaah baru agar dapat menunaikan ibadah haji.
Dengan pembagian kuota baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan haji 2026 lebih terorganisir dan pemerataan jemaah per provinsi dapat tercapai. Program ini juga mendukung transparansi dan kesetaraan, sehingga masyarakat bisa merencanakan keberangkatan dengan lebih jelas.