JAKARTA - Pergerakan harga emas kembali menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat pada Selasa, 24 Februari 2026.
Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tercatat mengalami lonjakan harga di hampir seluruh ukuran. Kenaikan ini memperkuat posisi emas sebagai aset lindung nilai yang tetap diminati di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini bergerak naik signifikan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Kenaikan tersebut terjadi merata, mulai dari pecahan kecil hingga ukuran terbesar.
Harga Emas Antam Naik di Seluruh Pecahan
Pada perdagangan hari ini, emas Antam ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.584.000. Sementara itu, emas ukuran 1 gram dijual seharga Rp3.068.000. Kedua ukuran tersebut masing-masing mengalami kenaikan Rp20.000 dan Rp40.000 dibandingkan harga pada Senin, 23 Februari 2026.
Untuk ukuran yang lebih besar, emas Antam 2 gram naik Rp80.000 menjadi Rp6.076.000. Adapun emas Antam 3 gram kini dibanderol Rp9.089.000. Kenaikan juga terlihat pada emas ukuran 5 gram yang naik menjadi Rp15.115.000 dan ukuran 10 gram yang dibanderol Rp30.175.000.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tren kenaikan harga emas tidak hanya terjadi pada satu segmen tertentu, tetapi merata di seluruh pecahan yang tersedia di pasar.
Harga Emas Ukuran Besar Ikut Menguat
Tidak hanya emas berukuran kecil dan menengah, harga emas Antam ukuran besar juga mengalami kenaikan. Emas Antam ukuran 25 gram kini dijual Rp75.312.000, sementara ukuran 50 gram dipatok Rp150.545.000.
Untuk emas ukuran 100 gram, harga hari ini berada di level Rp301.012.000. Selanjutnya, emas Antam ukuran 250 gram dilego Rp752.265.000 dan ukuran 500 gram dibanderol Rp1.504.320.000.
Adapun emas Antam ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, mengalami kenaikan paling mencolok. Hari ini, emas ukuran tersebut dijual seharga Rp3.008.600.000 atau naik sekitar Rp16 juta dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Dengan capaian tersebut, emas Antam ukuran 1 gram kini telah menembus level Rp3,06 juta per gram, mencerminkan tren penguatan harga logam mulia dalam beberapa waktu terakhir.
Harga Buyback Ikut Mengalami Kenaikan
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga mengalami peningkatan. Pada Selasa (24/2/2026), harga buyback naik Rp41.000 menjadi Rp2.854.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.813.000.
Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam. Pergerakan buyback yang sejalan dengan harga jual mencerminkan sentimen positif terhadap emas di pasar.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi jual beli emas batangan.
Ketentuan Pajak Penjualan dan Pembelian Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran PPh 22 tersebut adalah 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan pajak ini penting diperhatikan agar masyarakat dapat menghitung secara akurat nilai bersih transaksi emas yang dilakukan.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Selasa 24 Februari 2026
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada perdagangan Selasa (24/2/2026):
0,5 gram: Rp1.584.000
1 gram: Rp3.068.000
2 gram: Rp6.076.000
3 gram: Rp9.089.000
5 gram: Rp15.115.000
10 gram: Rp30.175.000
25 gram: Rp75.312.000
50 gram: Rp150.545.000
100 gram: Rp301.012.000
250 gram: Rp752.265.000
500 gram: Rp1.504.320.000
1.000 gram: Rp3.008.600.000
Kenaikan harga emas Antam hari ini mempertegas daya tarik logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun aset lindung nilai. Meski demikian, investor dan masyarakat tetap disarankan mencermati pergerakan harga serta ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi.